Penerimaan SERTIFIKAT SYARIAH dari MUI
Sedangkan menurut Chairman Tiens Group, Co. Ltd, Li Jinyuan, pemberian Sertifikat Syariah ini menjadi salah satu bukti bahwa TIENS sangat peduli akan syariah Islam. “Indonesia yang memiliki masyarakat Muslim terbanyak merupakan market terbesar kami, sehingga kami berupaya keras agar masyarakat Indonesia dapat dengan nyaman dan tanpa kekhawatiran baik dalam mengkonsumsi produk, maupun menjalankan peluang bisnis kami," ungkapnya. Co. Ltd, Li Jinyuan menambahkan pihaknya bangga menjadi perusahaan China pertama yang mendapatkan Sertifikat Syariah.
Dengan adanya sertifikat syariah ini, maka TIENS Indonesia di bawah nama PT Singa Langit Jaya telah memenuhi persyaratan pembukaan Unit Usaha Syariah sebagaimana tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 75/DSN MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS), dimana terdapat 12 poin ketentuan hukum yang harus dipenuhi.
Ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya adalah :
Adanya objek transaksi riil yang diperjual belikan berupa barang atau jasa
Memiliki produk yang halal
Perhitungan komisi yang adil dan tidak menimbulkan ighra’, dan
Tidak melakukan kegiatan MONEY GAME.
Hubungi :
Doni Adri
Hp : 085331369917
Pin BB : 5F47732E
WhatsApp : 085331369917
Line : doniadri69